Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENUNJUKAN BANK KUSTODIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk melaksanakan pemilihan Bank Kustodian dibentuk panitia dan tim yang terdiri atas: a. Panitia Pemilihan; b. Tim Penilai; dan c. Tim Pemutus. (2) Panitia Pemilihan dan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan dengan Keputusan Komisioner.
Your Correction