Correct Article 18
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENUNJUKAN BANK KUSTODIAN
Current Text
(1) Dalam hal Bank Kustodian telah ditetapkan, BP Tapera membuat perjanjian kerja sama dengan Bank Kustodian terpilih.
(2) Perjanjian kerja sama paling sedikit memuat:
a. jangka waktu;
b. kewajiban para pihak;
c. struktur biaya dan ketentuan pembayaran;
d. pernyataan dan jaminan para pihak;
e. ketentuan sanksi;
f. domisili hukum dan hukum yang mengatur;
g. pengakhiran perjanjian atau pemutusan kerja sama;
h. korespondensi;
i. keadaan memaksa;
j. ketentuan kerahasiaan; dan
k. penyelesaian perselisihan.
(3) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh Komisioner dan Bank Kustodian yang ditunjuk.
Your Correction
