Correct Article 1
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENUNJUKAN BANK KUSTODIAN
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Bank Kustodian adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan usaha jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
2. Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
3. Dana Tapera adalah dana amanat milik seluruh Peserta yang merupakan himpunan Simpanan beserta hasil pemupukannya.
4. Nilai Aktiva Bersih adalah nilai pasar wajar seluruh aset Dana Tapera setelah dikurangi kewajiban.
5. Aset Badan Pengelola Tapera adalah modal awal pemerintah beserta hasil pemupukannya dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundangan, yang penggunaannya untuk memenuhi kegiatan operasional atau investasi Badan Pengelola Tapera.
6. Simpanan adalah sejumlah uang yang dibayar secara periodik oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.
7. Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
8. Parameter adalah kriteria yang telah ditetapkan dan digunakan dalam penilaian.
9. Panitia Pemilihan adalah unit kerja atau kelompok orang yang diberi penugasan oleh Badan Pengelola Tapera untuk menyelenggarakan pemilihan Bank Kustodian.
10. Tim Penilai adalah kelompok orang yang mempunyai kompetensi sesuai yang dibutuhkan baik dari pihak internal Badan Pengelola Tapera maupun pihak eksternal yang diberi penugasan oleh Komisioner untuk melakukan penilaian secara wajar, transparan, dan proporsional untuk merekomendasikan hasil pemilihan Bank Kustodian berdasarkan kriteria pemilihan yang telah ditetapkan.
11. Tim Pemutus adalah tim yang berwenang MEMUTUSKAN penunjukan Bank Kustodian, secara ex officio terdiri atas Komisioner dan Deputi Komisioner.
12. Badan Pengelola Tapera yang selanjutnya disebut BP Tapera adalah badan hukum yang dibentuk untuk mengelola Tapera.
13. Komisioner adalah organ BP Tapera yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan pengelolaan Tapera sesuai dengan maksud dan tujuan serta mewakili BP Tapera, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Your Correction
