Correct Article 42
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik
Current Text
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
– 23 –
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2025
KOMISIONER BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT,
Œ
HERU PUDYO NUGROHO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
– 24 –
LAMPIRAN PERATURAN BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
STRUKTUR ORGANISASI PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI BP TAPERA DAN FORMAT DOKUMEN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
A.
STRUKTUR ORGANISASI PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI BP TAPERA
Atasan PPID PPID Tim Pertimbangan PPID Pelaksana Petugas Pelayanan Informasi Publik
– 25 –
B.
FORMAT FORMULIR PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Nomor Pendaftaran : X (nomor urut)/PPID/BP- TPR/XII/2025 (bulan dalam angka romawi)/(tahun).
Tanggal :
Yang bertanda tangan di bawah ini, mengajukan permohonan Informasi:
Unit Kerja tujuan :
Cara Penyampaian Permohonan* : 1. Langsung;
2. Website;
3. e-mail; atau
4. Via pos.
DATA PEMOHON INFORMASI Nama :
Nomor Identitas (KTP/SIM/Paspor/ Kartu Keluarga)* :
Alamat Rumah :
Nomor Telepon :
Email :
Pekerjaan :
Alamat Kantor :
PENGAJUAN PERMOHONAN INFORMASI Rincian Informasi yang Dibutuhkan :
Rincian Tujuan Penggunaan Informasi : 1. Melihat/membaca/mendengarkan/mencatat.
2. Mendapatkan Salinan (hardcopy/softcopy) **.
Cara Memperoleh Informasi :
Cara Mendapatkan Salinan Informasi : 1. Diambil langsung;
2. Kurir;
3. Via pos; atau
4. e-mail.
Informasi yang diperoleh tidak akan disalahgunakan dan hanya digunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan tujuan permohonan tersebut di atas.
Segala akibat hukum dari Informasi ini setelah keluar dari kantor BP Tapera menjadi tanggung jawab Pemohon/Pengguna Informasi.
Petugas Layanan Informasi (Penerima Permohonan)
ttd
(Nama Lengkap) Pemohon Informasi
ttd
(Nama Lengkap)
Keterangan:
*) Pilih salah satu **) Dalam hal Informasi Publik yang diminta Pemohon telah tersedia di laman BP Tapera, Pemohon dapat mengunduh dan mencetak secara mandiri.
Layanan Informasi Publik tidak dipungut biaya. Biaya penggandaan atau perekaman yang timbul ditanggung oleh Pemohon.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PPID melalui Nomor Telepon: (021) 156
– 26 –
Hak-Hak Pemohon Informasi
Berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
I.
Pemohon berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali: (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat Menghambat proses pengakuan hukum; Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan kekayaan alam INDONESIA; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UNDANG-UNDANG. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
II.
PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS LAYANAN INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas layanan informasi alasannya, mungkin permintaan informasi Anda kurang lengkap.
III.
Pemohon berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik.
Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1x7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
IV.
Biaya yang dikenakan bagi permintaan atas salinan informasi berdasarkan surat keputusan Pimpinan Badan Publik adalah (diisi sesuai dengan surat keputusan Pimpinan Badan Publik).
V.
Apabila Pemohon informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
VI.
Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan Atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
– 27 –
C.
FORMAT PEMBERITAHUAN TERTULIS
Berdasarkan permohonan Informasi pada tanggal ……. bulan ………… tahun ……… dengan nomor register ……………………., kami sampaikan kepada Saudara/i :
Nama :
Alamat :
Nomor Telpon/e-mail :
Pemberitahuan sebagai berikut :
A. Informasi Dapat Diberikan No. Hal-hal terkait Informasi Publik Keterangan
1. Penguasaan Informasi Publik
2. Format Informasi yang tersedia
3. Biaya yang Dibutuhkan Penyalinan Rp................ x .......................
(Jumlah lembar) = RP …………......
4. Waktu Penyediaan ………. hari
5. Penjelasan penghitaman/pengaburan Informasi yang diminta
B. Informasi tidak/belum dapat diberikan karena
Informasi belum dikuasai
Informasi belum didokumentasikan
Penyediaan Informasi dilakukan dalam jangka waktu ....
Jakarta, 20… Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
ttd
(Nama Lengkap)
– 28 –
D.
FORMAT BUKU REGISTER PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
REGISTER PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK PERIODE: …… (bulan dan tahun)
No.
Nomor Pendaftaran Tanggal Nama Alamat Nomor Kontak Pekerjaan Informasi yang Diminta Tujuan Penggunaan Informasi Status Informasi Bentuk Informasi Keputusan PPID Alasan Penolakan Hari/Tanggal Tanda Bukti Menerima Informasi Dibawah Penguasaan Belum Didokumentasikan Naskah Cetak (Hardcopy) Naskah Elektronik (Softcopy) Pemberitahuan Tertulis Pemberian Informasi ya tidak instansi
Keterangan:
Nomor :
Nomor
Bentuk Informasi :
Memberikan tanda “v” di kolom sesuai bentuk informasi yang tersedia Nomor Pendaftaran :
Nomor pendaftaran permohonan informasi public
Keputusan PPID :
Sesuai dengan Keputusan PPID utama atau Pelaksana PPID dalam Tanggal :
Tanggal permohonan informasi publik diterima
Alasan Penolakan :
Alasan penolakan permohonan informasi public Nama Alamat
Nomor Kontak :
:
:
Nama Pemohon Informasi Publik Alamat lengkap dan jelas Pemohon untuk memudahkan pengiriman informasi Nomor telepon/faksimili/telepon seluler/email Pemohon
Hari/Tanggal
Tanda Bukti Menerima Informasi :
:
Hari dan tanggal penyampaian pemberitahuan tertulis Hari dan tanggal pemberian informasi kepada Pemohon Tanda tangan Pemohon setelah yang bersangkutan menerima naskah cetak atau elektronik informasi yang dimintakan Pekerjaan :
Pekerjaan Pemohon
Informasi yang diminta :
Detil informasi yang diminta
Tujuan Penggunaan Informasi :
Tujuan penggunaan informasi oleh Pemohon atau alasan Pemohon meminta informasi
Status Informasi :
Memberi tanda “v” sesuai dengan status informasi yang dimohonkan. Bila tidak dibawah penguasaan, tuliskan unit organisasi/unit kerja/unit pelaksana teknis lain yang menguasai di kolom “instansi” sesuai dengan isian di formulir pemberitahuan tertulis
– 29 –
E.
FORMAT SURAT KETERANGAN TIDAK LENGKAP
FORMULIR KETIDAKLENGKAPAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
Nomor Pendaftaran:
.......................................................
Nama
:
Alamat
:
Nomor Telp/Email
:
Rincian Informasi yang dibutuhkan :
Bahwa berdasarkan Permintaan Informasi Publik dan dokumen yang kami terima, maka PPID menerangkan bahwa informasi yang dimohon adalah tidak lengkap, mohon untuk segera melengkapi dokumen tersebut yakni:
..........................................................................................................................
Selanjutnya waktu untuk melengkapi dokumen tersebut paling lama 3 (tiga) hari sejak surat ketidaklengkapan Permintaan Informasi Publik diterima.
[....(tempat) ,... (tanggal, bulan, dan tahun)]
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
ttd
(Nama Lengkap)
Keterangan:
*Diisi oleh petugas berdasarkan nomor pendaftaran Permintaan Informasi Publik.
– 30 –
F.
FORMAT FORMULIR KEBERATAN
PERNYATAAN KEBERATAN ATAS JAWABAN Nomor Register : …………………………………
A.
INFORMASI PEMOHON KEBERATAN Nama :
Nomor Identitas (KTP/SIM/Paspor/Kartu Keluarga)* :
Alamat :
Pekerjaan :
Nomor HP/e-mail :
Nomor Register Permintaan :
Tujuan Penggunaan Informasi :
B.
ALASAN PENGAJUAN KEBERATAN:
a. Permohonan Informasi Ditolak.
b. Informasi berkala tidak disediakan.
c. Permintaan Informasi tidak ditanggapi.
d. Permintaan Informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
e. Permintaan Informasi tidak dipenuhi.
f. Biaya yang dikenakan tidak wajar.
g. Informasi disampaikan melampaui jangka waktu yang ditentukan.
C.
KASUS POSISI
D.
BATAS WAKTU TANGGAPAN ATAS KEBERATAN :
Tanggal : Bulan : Tahun:
Demikian keberatan ini saya sampaikan, atas perhatian dan tanggapannya, saya ucapkan terima kasih.
Petugas Informasi (Penerima Keberatan)
ttd
(Nama Lengkap) Jakarta, …., ……….. 20….
Pemohon Keberatan
ttd
(Nama Lengkap)
– 31 –
G.
Format Registrasi Keberatan
REGISTER KEBERATAN Periode: ___________ (bulan dan tahun)
No.
Tanggal Pengajuan Keberatan Nama Alamat Nomor Kontak Pekerjaan Informasi yang Diminta Tujuan Penggunaan Informasi Alasan Pengajuan Keberatan (Pasal 35 ayat (1) UNDANG-UNDANG tentang Keterbukaan Informasi Publik) Tanggapan Atasan PPID Nomor dan Tanggal Surat Tanggapan atas Keberatan Nama dan Jabatan Atasan Tanggapan Permohonan Informasi Keputusan Hasil Mediasi/Ajudikasi Non Litigasi Putusan Pengadilan atas Gugatan a b c d e f g
Keterangan:
Salinan sesuai aslinya, BP Tapera Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi,
ttd
(Nama Lengkap)
Komisioner BP Tapera
ttd
(Nama Lengkap) Nomor :
Nomor pendaftaran pengajuan keberatan
Tanggapan Atasan PPID :
Tanggapan keberatan dari Atasan PPID Tanggal Pengajuan Keberatan :
Tanggal pengajuan keberatan
Nomor dan Tanggal Surat Tanggapan atas Keberatan :
Nomor dan tanggal surat tanggapan atas kebertatan yang disampaikan kepada pemohon Nama Alamat :
:
Nama Pemohon Informasi Publik Alamat lengkap dan jelas Pemohon
Nama dan Jabatan Atasan PPID :
Nama dan jabatan Atasan PPID yang sedang menjabat Nomor Kontak Pekerjaan :
:
Nomor telepon/faksimili/telepon seluler/email pemohon Pekerjaan Pemohon
Tanggapan permohonan informasi :
Tanggapan atas keberatan permohonan informasi Informasi yang diminta Tujuan Penggunaan Informasi :
:
Detail informasi yang diminta Tujuan/alasan penggunaan Informasi oleh Pemohon
Keputusan Hasil :
Keputusan atas hasil mediasi/ajudikasi non litigasi apabila pemohon mengajukan sengketa atas permohonan informasi publik Alasan Pengajuan Keberatan (Pasal 35 ayat (1) UNDANG-UNDANG mengenai Keterbukaan Informasi Publik) :
Memberikan tanda “v” sesuai alasan yang digunakan untuk mengajukan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UNDANG-UNDANG mengenai Keterbukaan Informasi Publik.
a. Penolakan atas permohonan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UNDANG-UNDANG Keterbukaan Informasi Publik.
b. Tidak disediakannya informasi berkala
c. Tidak ditanggapinya permohonan informasi
d. Permohonan informasi tidak ditanggapi sebagaimana diminta
e. Tidak dipenuhinya permohonan informasi
f. Pengenaan biaya yang tidak wajar
g. Penyampaian informasi yang melebihi jangka waktu yang diatur
– 32 –
H.
FORMAT LEMBAR PENGUJIAN KONSEKUENSI
LEMBAR PENGUJIAN KONSEKUENSI Nomor……… Tahun…………..
Pada hari ini ……… tanggal ……. Bulan ………… tahun …………. Bertempat di …………………. Telah dilakukan Pengujian Konsekuensi terhadap informasi publik sebagaimana disebutkan pada tabel di bawah ini:
No Nama Informasi Dasar hukum Pengecualian Informasi Konsekuensi/Pertimbangan bagi Publik Jangka Waktu Informasi Ditutup Informasi Dibuka
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
Keterangan:
(1) Nomor urut informasi
(2) Nama informasi yang dikecualikan
(3) Dasar hukum yang mengacu pada Pasal 17 UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
(4) Penjelasan berupa uraian tentang konsekuensi yang timbul jika informasi dibuka
(5) Penjelasan berupa uraian tentang konsekuensi yang timbul jika informasi ditutup.
(6) Lamanya Informasi dirahasiakan, mengacu pada PERATURAN PEMERINTAH Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksana UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Bahwa Pengujian Konsekuensi sebagaimana disebut pada tabel di atas dilakukan oleh:
No Nama Jabatan Unit Kerja Tandatangan
1. 2.
3. Demikian Pengujian Konsekuensi ini dibuat secara saksama dan penuh ketelitian.
– 33 –
I.
FORMAT PENETAPAN KLARIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN No Ringkasan Isi Informasi Penanggung Jawab dan yang menguasai Informasi Jangka Waktu Pengecualian Alasan Pengecualian Keterangan/ kode 1
2
3
KETERANGAN:
No : Nomor urut konfirmasi Ringkasan Isi Informasi : Nama/Penjelasan tentang (isi) Informasi Penanggung Jawab Pembuatan Informasi : Pihak yang bertanggung jawab atas pembuatan dan menguasai penyimpanan informasi Jangka Waktu Pengecualian : Lamanya informasi dikecualikan sebelum dimusnahkan atau diserahkan ke Lembaga arsip Alasan pengecualian : Diisi dengan alas an dan dasar hukum informasi tersebut dikecualikan Keterangan/kode : Keterangan tambahan terhadap informasi yang dikecualikan
Jakarta, …………………, 20… Atasan PPID
ttd
(Nama Lengkap)
KOMISIONER BADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT,
ttd.
HERU PUDYO NUGROHO
Your Correction
