Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dibuat dalam bentuk: a. ringkasan mengenai gambaran umum pelaksanaan Layanan Informasi Publik; dan b. laporan lengkap yang merupakan gambaran utuh pelaksanaan Layanan Informasi Publik.
Your Correction