Correct Article 41
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik
Current Text
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dibuat dalam bentuk:
a. ringkasan mengenai gambaran umum pelaksanaan Layanan Informasi Publik; dan
b. laporan lengkap yang merupakan gambaran utuh pelaksanaan Layanan Informasi Publik.
Your Correction
