Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gambaran umum pelaksanaan layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4) huruf b memuat uraian mengenai: – 22 – a. sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya; b. sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya; c. anggaran layanan Informasi Publik dan laporan penggunaannya. (2) Rincian layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4) huruf c, memuat uraian mengenai: a. jumlah Permintaan Informasi Publik; b. waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap Permintaan Informasi Publik dengan klasifikasi tertentu; c. jumlah Permintaan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya; dan d. jumlah Permintaan Informasi Publik yang ditolak beserta alasannya. (3) Rincian penyelesaian Sengketa Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4) huruf d, memuat uraian mengenai: a. jumlah keberatan yang diterima; b. tanggapan atas keberatan yang diberikan dan pelaksanaannya; c. jumlah permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi yang berwenang; d. hasil mediasi dan/atau keputusan ajudikasi Komisi Informasi yang berwenang dan pelaksanaanya oleh Badan Publik; e. jumlah gugatan yang diajukan ke pengadilan; dan f. hasil putusan pengadilan dan pelaksanaannya oleh Badan Publik.
Your Correction