Correct Article 38
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik
Current Text
(1) Bantuan Kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilaksanakan dengan cara bagi pakai Informasi Publik antar Badan Publik.
(2) Bagi pakai Informasi Publik antar Badan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. meminta secara langsung kepada Badan Publik yang dituju; atau
b. mengakses portal satu data INDONESIA.
(3) Dalam hal bagi pakai Informasi Publik antar Badan Publik dilaksanakan dengan cara meminta secara langsung kepada Badan Publik yang dituju sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, PPID BP Tapera meminta Informasi Publik berkoordinasi dengan PPID Badan Publik yang dituju.
(4) Dalam hal bagi pakai Informasi Publik antar Badan Publik dilaksanakan dengan cara mengakses portal satu data INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, PPID BP Tapera yang meminta Informasi Publik berkoordinasi dengan walidata baik di instansi pusat maupun di instansi daerah.
(5) Ketentuan mengenai tata cara bagi pakai Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
