Correct Article 37
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik
Current Text
(1) BP Tapera dapat memberikan Bantuan Kedinasan di bidang layanan Informasi Publik kepada Badan Publik lainnya yang meminta dengan syarat:
a. tindakan yang diambil oleh Badan Publik tidak dapat dilaksanakan tanpa memperoleh Informasi Publik dari BP Tapera;
b. penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat tidak dapat dilaksanakan tanpa memperoleh Informasi Publik dari Badan Publik lainnya; dan/atau
c. penyelenggaraan pelayanan publik oleh BP Tapera tidak dapat dilaksanakan tanpa memperoleh Informasi Publik dari Badan Publik lainnya.
(2) Dalam hal syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, BP Tapera dapat menolak memberikan Bantuan Kedinasan di bidang layanan Informasi Publik.
(3) Dalam hal terjadi keadaan darurat, BP Tapera memberikan Bantuan Kedinasan di bidang layanan Informasi Publik tanpa harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
– 21 –
Your Correction
