Correct Article 36
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik
Current Text
(1) Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dilakukan secara koordinatif oleh Atasan PPID, PPID, dan/atau PPID pelaksana.
(2) Dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Atasan PPID dapat memberikan kuasa kepada:
a. PPID; dan/atau
b. PPID pelaksana.
(3) Pada saat persidangan, pihak yang diberikan kuasa menyiapkan dokumen berupa:
a. surat kuasa dari Atasan PPID;
b. kartu identitas;
c. tanggapan atas Permintaan Informasi Publik;
d. tanggapan atas keberatan Informasi Publik;
e. dokumen Permintaan Informasi Publik; dan/atau
f. dokumen pendukung persidangan lainnya.
Your Correction
