Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dilakukan secara koordinatif oleh Atasan PPID, PPID, dan/atau PPID pelaksana. (2) Dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Atasan PPID dapat memberikan kuasa kepada: a. PPID; dan/atau b. PPID pelaksana. (3) Pada saat persidangan, pihak yang diberikan kuasa menyiapkan dokumen berupa: a. surat kuasa dari Atasan PPID; b. kartu identitas; c. tanggapan atas Permintaan Informasi Publik; d. tanggapan atas keberatan Informasi Publik; e. dokumen Permintaan Informasi Publik; dan/atau f. dokumen pendukung persidangan lainnya.
Your Correction