Correct Article 9
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik
Current Text
(1) BP Tapera wajib:
a. menyediakan, membuka, dan memberikan Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana, kecuali Informasi Publik yang Dikecualikan;
b. menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
– 8 –
c. membangun dan mengembangkan sistem penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
d. membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik; dan
e. melakukan Pengujian Konsekuensi atas Informasi Publik yang Dikecualikan.
(2) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. MENETAPKAN standar layanan;
b. menunjuk dan MENETAPKAN PPID;
c. MENETAPKAN dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik;
d. menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik dengan Sistem Elektronik dan nonelektronik;
e. MENETAPKAN standar biaya perolehan
Informasi Publik;
f. menganggarkan pembiayaan bagi penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
g. membuat dan mengumumkan laporan layanan Informasi Publik;
h. menyampaikan salinan laporan layanan Informasi Publik kepada Komisi Informasi; dan
i. melakukan monitoring, evaluasi, dan pembinaan pelaksanaan layanan Informasi Publik pada instansinya.
(3) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pelindungan data pribadi.
(4) Dalam pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Penyandang Disabilitas.
Your Correction
