Correct Article 8
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik
Current Text
(1) BP Tapera berhak:
a. menolak memberikan Informasi Publik yang Dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
c. memperoleh suatu Informasi Publik dari Badan Publik lainnya dengan mekanisme Bantuan Kedinasan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
(2) Bantuan Kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
