Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BP Tapera berhak: a. menolak memberikan Informasi Publik yang Dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan c. memperoleh suatu Informasi Publik dari Badan Publik lainnya dengan mekanisme Bantuan Kedinasan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. (2) Bantuan Kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction