Correct Article 7
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik
Current Text
(1) Pengelola Informasi dan dokumentasi BP Tapera terdiri atas:
a. Atasan PPID;
b. PPID;
– 7 –
c. PPID pelaksana; dan
d. petugas pelayanan Informasi Publik.
(2) Atasan PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi.
(3) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat melekat pada pejabat yang membidangi urusan pelayanan Informasi dan dokumentasi dan/atau kehumasan.
(4) PPID pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh pejabat setiap unit kerja di BP Tapera.
(5) Petugas pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditunjuk oleh Atasan PPID berdasarkan usulan PPID pelaksana dengan mempertimbangkan pengetahuan di bidang pengelolaan dan/atau pelayanan Informasi Publik.
(6) Dalam hal diperlukan BP Tapera dapat membentuk tim pertimbangan yang diusulkan oleh Atasan PPID dengan mempertimbangkan kompetensi di bidang hukum, komunikasi, teknologi informasi, dan/atau pelayanan Informasi Publik.
(7) Tim pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan Komisioner.
(8) Struktur organisasi pengelola Informasi dan dokumentasi BP Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
