Correct Article 39
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KEPESERTAAN DAN SIMPANAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
Dalam hal terdapat biaya penyetoran dana pengembalian Simpanan beserta Hasil Pemupukan Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4), biaya penyetoran dana pengembalian Simpanan beserta Hasil Pemupukan Simpanan ditanggung Peserta.
Your Correction
