Correct Article 37
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KEPESERTAAN DAN SIMPANAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) Peserta Pekerja yang berakhir kepesertaannya karena telah pensiun atau Peserta Pekerja Mandiri yang telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun dapat kembali menjadi Peserta yang merupakan Pekerja Mandiri selama masih memenuhi persyaratan.
(2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendaftar melalui Portal Kepesertaan.
(3) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir kepesertaannya jika:
a. meninggal dunia; atau
b. mengundurkan diri dan mengklaim pengembalian Simpanan beserta Hasil Pemupukan Simpanan.
(4) Ahli waris Peserta menyampaikan kepesertaan Peserta berakhir karena sebab sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a dengan mengisi formulir aplikasi dan melampirkan dokumen pengajuan pengembalian Simpanan beserta Hasil Pemupukan Simpanan melalui Portal Kepesertaan.
(5) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mengajukan pengunduran diri dan melakukan klaim pengembalian Simpanan beserta Hasil Pemupukan Simpanan melalui Portal Kepesertaan.
Your Correction
