Correct Article 36
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KEPESERTAAN DAN SIMPANAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) Kepesertaan Peserta berakhir karena:
a. telah pensiun bagi Pekerja;
b. telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pekerja Mandiri;
c. Peserta meninggal dunia; atau
d. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut.
(2) Pemberi Kerja menyampaikan kepesertaan Peserta berakhir karena sebab sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a atau huruf c dengan melakukan perubahan data melalui Portal Kepesertaan.
(3) Ahli waris Peserta Pekerja Mandiri menyampaikan kepesertaan Peserta berakhir karena sebab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan mengisi formulir aplikasi pengajuan pengembalian Simpanan beserta Hasil Pemupukan Simpanan dan melampirkan dokumen pendukung melalui Portal Kepesertaan.
Your Correction
