Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KEPESERTAAN DAN SIMPANAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. 2. Gaji adalah kompensasi dasar berupa honorarium sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan risiko pekerjaan. 3. Upah adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. 4. Penghasilan adalah pendapatan bersih yang diterima oleh Pekerja Mandiri dari hasil usaha atau pekerjaan dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang dinilai dalam bentuk uang. 5. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Pekerja Mandiri adalah setiap warga negara INDONESIA yang bekerja dengan tidak bergantung pada Pemberi Kerja untuk mendapatkan Penghasilan. 7. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar Upah atau imbalan dalam bentuk lain atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dengan membayar Gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Peserta Tapera yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap warga negara INDONESIA dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah INDONESIA paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar Simpanan. 9. Simpanan adalah sejumlah uang yang dibayar secara periodik oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja. 10. Hasil Pemupukan Simpanan adalah hasil pemupukan Simpanan yang diterima oleh Peserta pada saat berakhir kepesertaannya. 11. Dana Tapera adalah dana amanat milik seluruh Peserta yang merupakan himpunan Simpanan beserta hasil pemupukannya. 12. Rekening Dana Tapera adalah rekening yang dibuka oleh Bank Kustodian atas perintah Badan Pengelola Tapera yang didalamnya terdapat subrekening atas nama Peserta untuk menampung pembayaran Simpanan dengan prinsip konvensional atau syariah dan hasil pemupukannya. 13. Kontrak Pengelolaan Dana Tapera yang selanjutnya disingkat KPDT adalah kontrak antara Badan Pengelola Tapera dan Bank Kustodian dalam rangka pengelolaan Dana Tapera. 14. Nilai Aktiva Bersih KPDT yang selanjutnya disingkat NAB KPDT adalah Nilai Pasar Wajar seluruh efek dan kekayaan lain dari KPDT dikurangi seluruh kewajibannya. 15. Unit Penyertaan Dana Tapera selanjutnya disingkat UPDT adalah Unit Penyertaan investasi sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai penyelenggaraan Tapera, dan merupakan satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Peserta. 16. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat termasuk dari Badan Pengelola Tapera dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan perumahan. 17. Bank Kustodian adalah Bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan usaha jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. 18. Bank Penampung adalah Bank umum tempat di mana Bank Kustodian membuka rekening untuk menerima setoran Simpanan Tapera. 19. Mitra Pembayaran adalah pihak yang menyelenggarakan mekanisme pembayaran untuk menerima setoran Simpanan. 20. Portal Kepesertaan adalah sarana elektronik yang disediakan oleh Badan Pengelola Tapera untuk pendaftaran atau perubahan data kepesertaan, perubahan prinsip pengelolaan Tapera, penyampaian notifikasi serta informasi kepesertaan dan Simpanan. 21. Nomor Identitas Pemberi Kerja adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Badan Pengelola Tapera sebagai bukti terdaftarnya Pemberi Kerja sebagai pihak yang telah mendaftarkan Pekerjanya sebagai Peserta. 22. Nomor Identitas Kepesertaan adalah nomor Peserta yang diterbitkan oleh Badan Pengelola Tapera sebagai bukti kepesertaan, pencatatan administrasi, dan Simpanan. 23. Nomor Tunggal Identitas Pemodal adalah kode tunggal dan khusus yang diterbitkan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang digunakan nasabah, pemodal, dan/atau pihak lain berdasarkan peraturan perundang- undangan untuk melakukan kegiatan terkait transaksi efek dan/atau menggunakan layanan jasa lainnya baik yang disediakan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian maupun oleh pihak lain berdasarkan persetujuan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau peraturan perundang-undangan. 24. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Bank Kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain. 25. Rekening Investasi adalah rekening Peserta yang memuat catatan mengenai posisi dan mutasi UPDT. 26. Informasi Pembayaran Simpanan adalah informasi yang diterbitkan dan disampaikan oleh Badan Pengelola Tapera kepada Pemberi Kerja dan/atau Peserta yang memuat besaran pembayaran Simpanan. 27. Pembiayaan Perumahan Tapera yang selanjutnya disebut Pembiayaan Tapera adalah pembiayaan untuk pemilikan, pembangunan, atau perbaikan rumah bagi Peserta. 28. Badan Pengelola Tapera yang selanjutnya disebut BP Tapera adalah badan hukum yang dibentuk untuk mengelola Tapera.
Your Correction