Correct Article 21
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara
Current Text
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2024
KEPALA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA,
Œ
HINSA SIBURIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA NOMOR 9 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN TEKNIS KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
FORMAT LAPORAN HASIL PENELITIAN
[KOP SURAT BSSN] LAPORAN HASIL PENELITIAN
Depok, tanggal bulan tahun
1. Identitas Pegawai yang Diduga Melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku
Nama : .....................................................
NIP : .....................................................
Pangkat/Gol. Ruang : .....................................................
Jabatan : .....................................................
Unit Kerja : .....................................................
2. Dasar:
a. UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
b. PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;
c. dst.
3. Jenis Pelanggaran Kode Etik Dugaan atau indikasi adanya pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku berdasarkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara......................... yaitu pada ............................
4. Dokumen dan Kelengkapan Berkas Dalam mendukung penelitian terhadap kasus pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku, berikut dokumen dan kelengkapan penelitian :
a. Surat Pemanggilan Nomor ........
b. dst
5. Fakta dan Keterangan Hasil penelitian dokumen dan permintaan keterangan diperoleh hasil sebagai berikut:
6. Hasil Penelitian Berdasarkan fakta, keterangan dan analisis terhadap Terlapor, maka diperoleh hasil sebagai berikut:
7. Kesimpulan Berdasarkan fakta, penjelasan, hasil perminket, bukti-bukti/dokumen pendukung, faktor-faktor yang mendorong terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku atau faktor yang mendorong yang bersangkutan dituduh melakukan pelanggaran Kode Etik Etik dan Kode Perilaku, sehingga diperoleh kesimpulan bahwa : ......................
8. Rekomendasi Berdasarkan hasil pemeriksaan, pembahasan dan fakta yang mempengaruhi maka hasil penerlitian sebagai berikut : .................................................
Pejabat yang Berwenang
Nama
NIP
KEPALA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA,
ttd.
HINSA SIBURIAN
Your Correction
