Correct Article 19
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara
Current Text
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang sumber daya manusia dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang pengawasan melakukan pengawasan terhadap atasan langsung yang belum melakukan penelitian atas dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh bawahannya.
Your Correction
