Correct Article 17
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara
Current Text
(1) Pelanggaran yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan dilakukan pemeriksaan oleh atasan langsung.
(2) Pelanggaran yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan hukuman disiplin tingkat berat wajib dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa.
(3) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. atasan langsung;
b. unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan; dan
c. unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi dibidang pembinaan dan pelaksanaan urusan sumber daya manusia.
(4) Dalam hal tertentu, Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan pejabat lain yang ditunjuk.
(5) Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk.
(6) Mekanisme penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
