Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Atasan langsung Pegawai melakukan penelitian atas dugaan Pelanggaran berdasarkan Temuan dan/atau Pengaduan untuk menentukan tingkat dan jenis hukuman disiplin. (2) Dalam hal menerima Temuan dan/atau Pengaduan terkait Pelanggaran, atasan langsung Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menjaga kerahasiaan identitas Pelapor. (3) Dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atasan langsung Pegawai meminta keterangan dan tanggapan dari Terlapor berdasarkan bukti atas dugaan Pelanggaran. (4) Dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), atasan langsung dapat meminta pendampingan dari unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi dibidang pembinaan dan pelaksanaan urusan sumber daya manusia. (5) Dalam hal hasil penelitian atas dugaan Pelanggaran tidak terbukti, atasan langsung Terlapor tidak melanjutkan ke proses pemeriksaan. (6) Hasil penelitian yang dilakukan oleh atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun dalam laporan hasil penelitian yang memuat paling sedikit: a. identitas Pelapor; b. identitas Terlapor c. kronologis kejadian; d. bukti; e. analisis; dan f. simpulan dan rekomendasi. (7) Laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang pembinaan dan pelaksanaan urusan sumber daya manusia. (8) Format laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction