Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Temuan terdiri atas: a. Temuan atasan langsung Terlapor; b. Temuan unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi dibidang pembinaan dan pelaksanaan urusan sumber daya manusia; dan/atau c. Temuan unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi dibidang pengawasan intern di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.
Your Correction