Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Pegawai yang melakukan Pelanggaran dikenakan penegakan disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin. (2) Jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. hukuman disiplin tingkat ringan; b. hukuman disiplin tingkat sedang; dan c. hukuman disiplin tingkat berat.
Your Correction