Correct Article 13
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara
Current Text
(1) Setiap Pegawai yang melakukan Pelanggaran dikenakan penegakan disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin.
(2) Jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. hukuman disiplin tingkat ringan;
b. hukuman disiplin tingkat sedang; dan
c. hukuman disiplin tingkat berat.
Your Correction
