Correct Article 11
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara
Current Text
(1) Kode Etik dan Kode Perilaku untuk nilai dasar kolaboratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g terdiri atas:
a. memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi;
b. terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah; dan
c. menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama.
(2) Selain Kode Etik dan Kode Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai dasar kolaboratif sesuai karakteristik Badan Siber dan Sandi Negara termasuk juga:
a. mengemukakan pendapat dengan bebas sesuai kebutuhan organisasi;
b. berkoordinasi dengan pihak terkait dalam bekerja;
c. melaksanakan hasil kesepakatan kerja yang telah diputuskan; dan
d. menggunakan aplikasi perkantoran yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Your Correction
