Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kode Etik dan Kode Perilaku untuk nilai dasar adaptif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f terdiri atas: a. cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan; b. terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas; dan c. bertindak proaktif. (2) Selain Kode Etik dan Kode Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai dasar adaptif sesuai karakteristik Badan Siber dan Sandi Negara termasuk juga: a. tidak menolak adanya perubahan di lingkungan organisasi; b. mengikuti dinamika perkembangan teknologi; c. dapat menyesuaikan diri dengan situasi pekerjaan; d. mengemukakan gagasan dalam rangka penyelesaian tugas; dan e. selalu memutakhirkan sistem keamanan data sesuai rekomendasi.
Your Correction