Correct Article 10
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara
Current Text
(1) Kode Etik dan Kode Perilaku untuk nilai dasar adaptif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f terdiri atas:
a. cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan;
b. terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas;
dan
c. bertindak proaktif.
(2) Selain Kode Etik dan Kode Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai dasar adaptif sesuai karakteristik Badan Siber dan Sandi Negara termasuk juga:
a. tidak menolak adanya perubahan di lingkungan organisasi;
b. mengikuti dinamika perkembangan teknologi;
c. dapat menyesuaikan diri dengan situasi pekerjaan;
d. mengemukakan gagasan dalam rangka penyelesaian tugas; dan
e. selalu memutakhirkan sistem keamanan data sesuai rekomendasi.
Your Correction
