Correct Article 8
PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara
Current Text
(1) Kode Etik dan Kode Perilaku untuk nilai dasar harmonis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d terdiri atas:
a. menghargai setiap orang apapun latar belakangnya;
b. suka menolong orang lain; dan
c. membangun lingkungan kerja yang kondusif.
(2) Selain Kode Etik dan Kode Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai dasar harmonis sesuai karakteristik Badan Siber dan Sandi Negara termasuk juga:
a. tidak melakukan diskriminasi atas dasar latar belakang, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis
kelamin, status pernikahan, umur, dan kondisi kecacatan;
b. bersedia membantu rekan kerja dalam menyelesaikan tugas;
c. turut serta menciptakan lingkungan kerja yang nyaman;
d. membayar hutang tepat waktu;
e. tidak melakukan perbuatan yang mengarah pada tindakan menyeleweng atau berhubungan dengan orang lain di luar pasangan yang sah;
f. tidak melakukan perbuatan yang mengarah pada tindakan melanggar kesusilaan dengan lawan jenis atau sesama jenis kelamin;
g. tidak melakukan perbuatan tidak menyenangkan baik secara verbal, fisik ataupun sosial didunia nyata maupun dunia maya;
h. tidak mengonsumsi bahan-bahan yang dapat menyebabkan mabuk pada saat menjalankan tugas kedinasan; dan
i. bersikap, berucap, dan berperilaku yang sesuai dengan identitas seksual dan gender yang bersangkutan.
Your Correction
