Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kode Etik dan Kode Perilaku untuk nilai dasar kompeten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas: a. meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah; b. membantu orang lain belajar; dan c. melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik. (2) Selain Kode Etik dan Kode Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai dasar kompeten sesuai karakteristik Badan Siber dan Sandi Negara termasuk juga: a. meningkatkan kapasitas dan kompetensi diri secara terus-menerus; b. bersedia mempelajari teknologi terkini untuk meningkatkan kinerja; c. membagikan pengetahuan dan pengalaman melalui diskusi, dialog dengan rekan kerja, bawahan dan atasan; dan d. mengutamakan standar kualitas kerja.
Your Correction