Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Nilai Dasar Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi: a. berorientasi pelayanan, yang berarti komitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat; b. akuntabel, yang berarti bertanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan; c. kompeten, yang berarti terus belajar dan mengembangkan kapabilitas; d. harmonis, yang berarti saling peduli dan menghargai perbedaan; e. loyal, yang berarti berdedikasi dan mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara; f. adaptif, yang berarti terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan serta menghadapi perubahan; dan g. kolaboratif, yang berarti membangun kerja sama yang sinergis.
Your Correction