Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Nilai dasar Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a menjadi dasar penguatan budaya kerja di Badan Siber dan Sandi Negara untuk mendukung pencapaian kinerja individu dan tujuan Badan Siber dan Sandi Negara.
Your Correction