Article I
Ketentuan huruf a ayat (8) Pasal 6 dalam Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kesiapan Penerapan SNI ISO/IEC 27001 Menggunakan Indeks Keamanan Informasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 975), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: