Correct Article 4
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas Lembaga Sandi Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 759), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
