Correct Article 2
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Current Text
Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. pendahuluan;
b. jenis dan format naskah dinas;
c. pembuatan naskah dinas;
d. pengendalian naskah dinas;
e. pengamanan naskah dinas;
f. kewenangan penandatanganan naskah dinas;
g. penggunaan lambang negara, logo, dan cap dinas; dan
h. perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat naskah dinas; dan
i. penutup.
Your Correction
