Correct Article 53
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Current Text
Ketentuan mengenai pelaksanaan Audit Keamanan SPBE oleh LATIK pemerintah dilaksanakan terhadap Aplikasi Umum dan/atau Infrastruktur SPBE Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 sampai dengan Pasal 52 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan Audit Keamanan SPBE oleh Badan yang dilaksanakan terhadap Aplikasi Khusus dan Infrastruktur SPBE Instansi Pusat tertentu yang ditetapkan sebagai IIV.
Your Correction
