Correct Article 51
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Current Text
Ketentuan mengenai pelaksanaan Audit Keamanan SPBE oleh LATIK Terakreditasi yang terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 sampai dengan Pasal 44 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan Audit Keamanan SPBE yang dilaksanakan LATIK pemerintah.
Your Correction
