Correct Article 50
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Current Text
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b dilakukan oleh auditor Keamanan SPBE dengan menyusun perencanaan Audit Keamanan SPBE.
(2) Ketentuan mengenai perencanaan Audit Keamanan SPBE oleh LATIK Terakreditasi yang terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perencanaan Audit Keamanan SPBE yang dilaksanakan LATIK pemerintah.
Your Correction
