Correct Article 49
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Current Text
(1) Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dilaksanakan berdasarkan keputusan Kepala Badan tentang tim auditor Keamanan SPBE.
(2) Keputusan Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama auditor Keamanan SPBE;
b. jabatan dalam tim auditor Keamanan SPBE;
c. nama Instansi Pusat atau Pemerintah Daerah yang diaudit; dan
d. lingkup Audit Keamanan SPBE.
(3) Tim auditor Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kompetensi Audit Keamanan SPBE yang dapat dipenuhi secara kolektif.
Your Correction
