Correct Article 48
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Current Text
(1) Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a diberikan kepada tim auditor Keamanan SPBE pada LATIK pemerintah.
(2) Tim auditor Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
(3) Tim auditor Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. pengendali mutu;
b. pengendali teknis;
c. ketua tim; dan
d. anggota tim.
(4) Pengendali mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a bertugas memastikan pelaksanaan Audit Keamanan SPBE telah sesuai dengan kebijakan dan prosedur Audit Keamanan SPBE yang dimiliki oleh LATIK pemerintah.
(5) Pengendali teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memadai secara teknis sesuai dengan lingkup Audit Keamanan SPBE.
(6) Ketua tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b bertugas memimpin Audit Keamanan SPBE.
(7) Anggota tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c bertugas melaksanakan prosedur Audit Keamanan SPBE.
Your Correction
