Correct Article 66
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Current Text
(1) Masa berlaku surat tanda register dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Badan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum habis masa berlaku surat tanda register.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan menyampaikan:
a. surat permohonan;
b. salinan sertifikat kompetensi auditor Keamanan SPBE terbaru yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang keamanan siber yang berkaitan dengan Audit Keamanan SPBE; dan
c. salinan bukti keanggotaan organisasi profesi.
(3) Dalam hal sertifikat kompetensi auditor Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b belum tersedia karena belum tersedianya penyelenggara sertifikasi kompetensi, sertifikat kompetensi auditor Keamanan SPBE digantikan dengan dokumen lainnya yang berlaku dan menyatakan keahlian.
(4) Dalam hal organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c belum ada, tidak perlu melampirkan salinan bukti keanggotaan.
Your Correction
