Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendaftaran auditor Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b dilakukan oleh pimpinan LATIK dengan mengajukan permohonan pendaftaran kepada Kepala Badan. (2) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik. (3) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menyampaikan: a. surat permohonan; b. salinan ijazah pendidikan strata satu atau sederajat; c. salinan sertifikat kompetensi auditor Keamanan SPBE yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi ruang lingkup auditor Keamanan SPBE; d. dokumen pengalaman di bidang keamanan informasi atau teknologi informasi yang dibuktikan dengan surat tugas, surat penempatan, surat keputusan, atau kontrak kerja; e. pakta integritas; dan f. salinan bukti keanggotaan organisasi profesi. (4) Dalam hal sertifikat kompetensi auditor Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c belum tersedia karena belum tersedianya penyelenggara sertifikasi kompetensi, sertifikat kompetensi auditor Keamanan SPBE digantikan dengan dokumen lainnya yang berlaku dan menyatakan keahlian. (5) Dalam hal organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f belum terbentuk, tidak perlu melampirkan salinan bukti keanggotaan organisasi profesi.
Your Correction