Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai pelaksanaan Audit Keamanan SPBE oleh LATIK Terakreditasi yang terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 45 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan Audit Keamanan SPBE oleh LATIK pemerintah yang dilaksanakan terhadap Aplikasi Khusus dan/atau Infrastruktur Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah jika LATIK Terakreditasi yang terdaftar belum ada.
Your Correction