Correct Article 46
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Current Text
Ketentuan mengenai pelaksanaan Audit Keamanan SPBE oleh LATIK Terakreditasi yang terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 45 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan Audit Keamanan SPBE oleh LATIK pemerintah yang dilaksanakan terhadap Aplikasi Khusus dan/atau Infrastruktur Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah jika LATIK Terakreditasi yang terdaftar belum ada.
Your Correction
