Correct Article 42
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Current Text
(1) Evaluasi implementasi kontrol Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c menghasilkan kesimpulan.
(2) Dalam hal kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hasilnya sesuai dengan desain kontrol, tim auditor Keamanan SPBE melakukan prosedur evaluasi efektivitas
kontrol Keamanan SPBE dengan cakupan uji petik yang cukup.
(3) Dalam hal kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hasilnya tidak sesuai dengan desain kontrol Keamanan SPBE, tim auditor Keamanan SPBE melakukan:
a. penambahan cakupan uji petik dalam evaluasi implementasi kontrol Keamanan SPBE; dan
b. prosedur evaluasi efektivitas kontrol Keamanan SPBE dengan cakupan uji petik yang ekstensif.
Your Correction
