Correct Article 41
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Current Text
(1) Evaluasi desain kontrol Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b menghasilkan kesimpulan.
(2) Dalam hal kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasilnya memadai atau perlu peningkatan, tim auditor Keamanan SPBE melakukan:
a. prosedur evaluasi implementasi kontrol Keamanan SPBE dengan cakupan uji petik yang cukup; dan
b. evaluasi efektivitas kontrol Keamanan SPBE.
(3) Dalam hal kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasilnya tidak memadai, tim auditor Keamanan SPBE melakukan prosedur evaluasi efektivitas kontrol Keamanan SPBE.
Your Correction
