Correct Article 40
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Current Text
Pemahaman kontrol Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a dilakukan melalui identifikasi informasi terdokumentasi untuk memperoleh pemahaman yang memadai tentang kontrol Keamanan SPBE terhadap lingkup Audit Keamanan SPBE.
Your Correction
