Correct Article 39
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Current Text
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf d terdiri atas prosedur:
a. pemahaman kontrol Keamanan SPBE;
b. evaluasi desain kontrol Keamanan SPBE;
c. evaluasi implementasi kontrol Keamanan SPBE; dan
d. evaluasi efektivitas kontrol Keamanan SPBE.
Your Correction
