Correct Article 38
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Current Text
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c dilakukan oleh tim auditor Keamanan SPBE.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. lingkup Audit Keamanan SPBE;
b. analisis risiko Keamanan SPBE;
c. kriteria Audit Keamanan SPBE; dan
d. rencana pengujian Audit Keamanan SPBE.
(3) Lingkup Audit Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan hasil kesepakatan
dengan klien Audit Keamanan SPBE terkait objek, organisasi, lokasi geografis, dan periode Audit Keamanan SPBE.
(4) Analisis risiko keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan proses identifikasi dan evaluasi risiko Keamanan SPBE yang relevan dengan lingkup Audit Keamanan SPBE.
(5) Kriteria Audit Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan identifikasi dan pemetaan kriteria kontrol Keamanan SPBE yang sesuai dengan lingkup Audit Keamanan SPBE.
(6) Rencana pengujian Audit Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berisikan rencana prosedur pengujian yang harus dilakukan Auditor Keamanan Informasi atas kontrol Keamanan SPBE termasuk alokasi waktu, personel, dan alat bantu Audit Keamanan SPBE.
Your Correction
