Correct Article 35
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Current Text
(1) Penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah.
(2) Dalam melakukan penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pusat atau Pemerintah Daerah harus menyediakan dokumen mengenai:
a. lingkup Audit Keamanan SPBE; dan
b. ringkasan hasil Audit Keamanan SPBE internal dengan objek Audit Keamanan SPBE yang sama paling lama 2 (dua) tahun sebelumnya.
Your Correction
