Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah. (2) Dalam melakukan penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pusat atau Pemerintah Daerah harus menyediakan dokumen mengenai: a. lingkup Audit Keamanan SPBE; dan b. ringkasan hasil Audit Keamanan SPBE internal dengan objek Audit Keamanan SPBE yang sama paling lama 2 (dua) tahun sebelumnya.
Your Correction