Correct Article 34
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Current Text
Audit Keamanan SPBE oleh LATIK Terakreditasi yang terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b dilakukan dengan tahapan:
a. penunjukan;
b. penugasan;
c. perencanaan; dan
d. pelaksanaan.
Your Correction
