Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
LATIK Terakreditasi yang terdaftar menyampaikan: a. laporan secara periodik atas pelaksanaan Audit Keamanan SPBE setiap bulan April dan Oktober; dan b. laporan perubahan daftar auditor Keamanan SPBE paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah perubahan keanggotaan dilakukan; kepada Kepala Badan.
Your Correction