Correct Article 62
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Current Text
(1) Surat tanda register tidak berlaku apabila:
a. habis masa berlaku;
b. LATIK Terakreditasi yang terdaftar melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
c. LATIK Terakreditasi yang terdaftar dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) LATIK Terakreditasi yang terdaftar dengan surat tanda register tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihapus dari daftar LATIK Terakreditasi yang terdaftar.
Your Correction
