Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Surat tanda register tidak berlaku apabila: a. habis masa berlaku; b. LATIK Terakreditasi yang terdaftar melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; atau c. LATIK Terakreditasi yang terdaftar dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) LATIK Terakreditasi yang terdaftar dengan surat tanda register tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihapus dari daftar LATIK Terakreditasi yang terdaftar.
Your Correction