Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masa berlaku surat tanda register dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Badan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum habis masa berlaku surat tanda register. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan menyampaikan: a. surat permohonan; b. sertifikat akreditasi dari lembaga pemerintah nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian; dan c. daftar auditor Keamanan SPBE yang menjadi anggota.
Your Correction