Correct Article 59
PERBAN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Current Text
(1) Pendaftaran LATIK Terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a dilakukan oleh pimpinan LATIK dengan mengajukan permohonan pendaftaran kepada Kepala Badan.
(2) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menyampaikan:
a. surat permohonan;
b. salinan akta pendirian badan hukum;
c. struktur organisasi;
d. dokumen sistem kendali mutu audit;
e. daftar auditor Keamanan SPBE yang berstatus sebagai pegawai tetap dan tidak tetap;
f. bukti akreditasi terkait dari lembaga pemerintah nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian;
g. surat izin usaha; dan
h. surat keterangan domisili.
(3) Pendaftaran LATIK Terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan melalui pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
